Delapan narapida menjalani hukuman mati di Alun-alun Bekasi pada hari Rabu, 24 agustus 1870.
Mereka adalah para terpidana yang oleh pemerintah Hindia Belanda di sebut acht Tamboenmoordenaars (delapan jagal dari Tambun).
Alun-alun tempat berlangsungnya eksekusi tersebut kini menjadi lapangan rumput atau taman kota yang terletak di jalan Veteran, Bekasi Selatan.